Gelar Pengawasan Pelaksanaan Pemerintahan, Anggota DPRD Jabar Abdul Karim Soroti Program Perumahan dan Permukiman di Cianjur

Sabtu 18 Okt 2025, 12:12 WIB
PENGAWASAN: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim, sat menyampaikan paparan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. (Sumber: Istimewa)

PENGAWASAN: Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim, sat menyampaikan paparan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. (Sumber: Istimewa)

CIANJUR, POSKOTA.CO.ID — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi masalah pembangunan, Abdul Karim, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di bidang penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Songgom, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Dalam paparannya, politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, pemerataan pembangunan wilayah, khususnya di sektor perumahan, permukiman, dan pertanahan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Baca Juga: Kasus ISPA Bertambah, DPRD Jakarta Minta Dinkes Transparan

"Pengawasan DPRD menjadi krusial mengingat urusan perumahan, permukiman, dan pertanahan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2016," ucapnya Abdul Karim.

Sehingga program pemerintah di sektor tersebut harus dijalankan secara terukur dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, terutama pascabencana gempa yang masih menyisakan persoalan hunian layak bagi warga.

Lebih lanjut, anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Kebupaten CIanjur ini menambahkan, Dinas Perkim Provinsi Jawa Barat memiliki tugas besar dalam menyediakan perumahan yang layak dan mengembangkan kawasan permukiman berkelanjutan. Namun, pelaksanaannya di daerah, termasuk di Cianjur, harus terus kami awasi agar sesuai dengan regulasi dan tepat sasaran,” ujar Abdul Karim.

Abdul Karim menegaskan, DPRD mendorong pemerintah daerah memperkuat fungsi perencanaan dan pelaksanaan program perumahan yang berpihak pada masyarakat kecil. Pasal 17 dan Pasal 96 UU No. 23/2014, kata dia, menegaskan kewajiban pemerintah dalam menyusun basis data dan melakukan pemukiman kembali masyarakat di kawasan kumuh maupun rawan bencana.

“Cianjur menjadi contoh nyata. Banyak warga masih membutuhkan hunian layak pascabencana. Pemerintah harus memastikan program relokasi dan pembangunan rumah rakyat miskin berjalan transparan, dengan data yang akurat dan pengawasan ketat,” ujarnya.

Abdul Karim menyebut, arah kebijakan perumahan dan kawasan permukiman sejalan dengan Misi Ketiga Pemerintah Provinsi Jawa Barat 2025–2029, yakni mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Baca Juga: Dukung Raperda, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Beri Catatan


Berita Terkait


undefined
Daerah

BPOM Jelaskan soal POSS Program MBG

Sabtu 18 Okt 2025, 12:07 WIB

News Update