POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Perpres ini menjadi bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Namun, meski menjadi angin segar bagi ASN aktif, pensiunan PNS serta janda, duda, dan ahli waris tampaknya belum bisa merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut.
Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Dalam lampiran Perpres 79/2025 halaman 3 poin ke-6, tercantum jelas kebijakan pemerintah untuk:
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Sudah Cair atau Masih Rencana? Ini Penjelasannya
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II: naik sekitar 8 persen
- Golongan III: naik sekitar 10 persen
- Golongan IV: naik hingga 12 persen
Kenaikan gaji ini diperkirakan mulai efektif pada Oktober 2025, dengan pencairan rapel dilakukan pada November 2025.
Meski begitu, data detail per individu atau tabel remunerasi terbaru belum diumumkan secara publik oleh pemerintah.
Nasib Pensiunan PNS dan Ahli Waris
Berbeda dengan ASN aktif, pensiunan PNS dan ahli warisnya belum memperoleh penyesuaian gaji pasca terbitnya Perpres ini.
PT Taspen, selaku pengelola dana pensiun ASN, menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiun Oktober 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, gaji janda, duda, dan ahli waris pensiunan PNS tahun 2025 masih mengikuti nominal lama berdasarkan golongan dan masa kerja saat masih aktif, dan belum ada kenaikan tambahan yang mengacu pada Perpres 79/2025.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani
Adapun rincian gaji pensiunan PNS tahun 2025 mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, antara lain:
Golongan I
- I A: Rp 1.748.100 – Rp 1.883.700
- I B: Rp 1.748.100 – Rp 1.994.200
- I C: Rp 1.748.100 – Rp 2.078.500
- I D: Rp 1.748.100 – Rp 2.166.500
Golongan II
- II A: Rp 1.748.100 – Rp 2.720.500
- II B: Rp 1.781.000 – Rp 2.835.700
- II C: Rp 1.856.200 – Rp 2.955.500
- II D: Rp 1.934.800 – Rp 3.080.500
Golongan III
- III A: Rp 2.080.100 – Rp 3.416.400
- III C: Rp 2.259.900 – Rp 3.711.500
- III D: Rp 2.355.400 – Rp 3.868.400
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani
Golongan IV
- IV A: Rp 2.455.000 – Rp 4.032.000
- IV B: Rp 2.558.900 – Rp 4.202.600
- IV C: Rp 2.667.100 – Rp 4.380.400
- IV D: Rp 2.779.900 – Rp 4.565.700
- IV E: Rp 2.897.600 – Rp 4.758.800
Nominal di atas masih menjadi acuan pembayaran gaji pensiunan 2025, dan belum mengalami kenaikan seiring kebijakan baru.
Kebijakan kenaikan gaji ASN aktif disambut positif oleh kalangan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang selama ini dianggap memikul beban kerja tinggi.
Namun di sisi lain, isu tentang kesejahteraan pensiunan PNS menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa keadilan finansial bagi pensiunan perlu diperhatikan mengingat kontribusi mereka selama puluhan tahun dalam pelayanan publik.
Kehadiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang membawa kabar baik bagi ASN aktif di seluruh Indonesia.
Namun, pensiunan PNS, janda, duda, dan ahli warisnya masih menunggu regulasi lanjutan agar hak mereka juga ikut disesuaikan.
Selama PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi acuan, besaran gaji pensiun 2025 belum mengalami perubahan.
Publik kini menantikan langkah pemerintah berikutnya dalam menciptakan keadilan bagi ASN aktif maupun pensiunan yang sama-sama telah berkontribusi bagi negara.
