Kepala Toko Perkosa dan Bunuh Kasir Minimarket, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Senin 13 Okt 2025, 18:56 WIB
Ilustrasi garis polisi.(Foto: pixabay.com)

Ilustrasi garis polisi.(Foto: pixabay.com)

‎"Kami sudah menetapkan satu tersangka, yakni Heryanto. Ia terbukti sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Uyun.

‎Menurut hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah orang tuanya sebelum mengeksekusi Dina.

Dalam keadaan rumah kosong, pelaku memanggil korban, lalu diduga melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawanya.

Baca Juga: Rekayasa Pencurian Rp53 Juta di Minimarket Kragilan, Kepala Toko Ditangkap Polisi

‎Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan dibuang ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Jatiluhur, Minggu malam, 5 Oktober 2025.

‎Selain Heryanto, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni Taufik alias Opik dan Robi, yang diduga turut serta membantu membuang jasad korban.

"Keduanya masih dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau hanya sebagai saksi," ujar Uyun.

‎Selain itu, polisi juga mengamankan enam barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk hasil olah TKP, berupa dokumen elektronik dan barang-barang milik korban yang sempat dibakar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Heryanto kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta.


Berita Terkait


News Update