Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 4 Spesialis Pencurian Minimarket

Kamis 24 Jul 2025, 18:36 WIB
Empat tersangka pencurian minimarket dihadirkan dalam ekspose perkara yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

Empat tersangka pencurian minimarket dihadirkan dalam ekspose perkara yang digelar Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang spesialis pencurian minimarket yang beraksi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Kasus pencurian minimarket ini dilaporkan pada akhir Juni 2025. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Saat kejadian pelapor (karyawan) datang ke toko tempat bekerja dan melihat tempat penyimpanan rokok, kosmetik, dan minuman yang sudah kosong," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam kasus ini, empat orang berinisial R alias R, GB alias G, T alias P, AK alias A, ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka yakni R merupakan residivis kasus yang sama.

Modus keempat tersangka yakni mencari minimarket yang sudah dalam keadaan tutup pada malam hari. Lalu para tersangka memastikan situasi dan kondisi aman dan sepi. Keempat tersangka beraksi secara bersama-sama.

Baca Juga: Detik-Detik Aksi 2 Sejoli Gondol Kosmetik Rp400 Ribu di Minimarket Bekasi

Saat melakukan pembobolan minimarket, para tersangka terlebih dahulu memutus kabel CCTV. Kemudian, masuk ke dalam minimarket melalui jendela di lantai 2.

"Lalu para tersangka pun mencongkel pintu tersebut dengan menggunakan linggis dan obeng, setelah pintu berhasil tercongkel para tersangka langsung masuk ke dalam toko Indomaret tersebut dan langsung mengambil barang," jelads Twedi.

Barang yang diambil saat itu, yakni rokok berbagai merek dan jenis, serta beberapa minuman kemasan yang ada di minimarket.

Para tersangka kemudian membawa barang hasil pencurian tersebut, dan menjualnya di wilayah Jakarta Utara. Total uang yang didapat para tersangka yakni mencapai Rp12 juta.

"Kemudian hasilnya mereka bagi-bagi rata, bagi berempat," kata Twedi.


Berita Terkait


News Update