PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menjerat pasal berlapis terhadap Heryanto, 27 tahun, pelaku utama pembunuhan Dina Oktaviani yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana karena berdasarkan penyelidikan diduga sudah merencanakan aksi biadabnya itu.
"Tersangka Heryanto telah merencanakan pembunuhan tersebut, dengan terlebih dulu mengungsikan istri dan anaknya ke rumah mertuanya," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun kepada awak media, di kantornya, Senin 13 Oktober 2025.
Untuk itu, kata Uyun, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
Terkait kasus tersebut juga, lanjut Uyun, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan seluruh pihak yang terlibat agar bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Sampai saat ini kami sudah meminta keterangan tujuh orang saksi. Ini akan terus berkembang agar terlihat konstruksi hukumnya secara maksimal," jelasnya.
Kasus ini terungkap berawal saat penemuan mayat perempuan muda di Sungai Citarum, wilayah Curug, Karawang, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban adalah karyawan minimarket di rest area 72 Tol Cipularang bernama Dina Oktaviani, 21 tahun, warga Karawang.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa aksi pembunuhan terjadi di rumah tersangka Heryanto di daerah Purwakarta. Proses penyidikan pun dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta.