Warga Nagri Tengah Purwakarta Sesalkan Penebangan Pohon Mahoni di Depan Minimarket

Selasa 02 Sep 2025, 21:24 WIB
Situasi di depan minimarket, Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, yang disorot warga setelah dua pohon mahoni berusia puluhan tahun ditebang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dadan Sukmana)

Situasi di depan minimarket, Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, yang disorot warga setelah dua pohon mahoni berusia puluhan tahun ditebang. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dadan Sukmana)

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, menyesalkan penebangan dua pohon mahoni berusia 40 tahun di depan salah satu minimarket terkemuka.

Padahal, kata Subarkah, tokoh masyarakat setempat, dua pohon mahoni tersebut, sebenarnya tidak mengganggu aktivitas perniagaan karena berada di atas trotoar Jalan KK Singawinata.

"Kami kecolongan. Dua pohon itu sudah ada sejak saya masih anak-anak. Pohon keras itu telah memberi penghidupan kepada warga berupa oksigen (udara) yang sejuk dan segar, rindang serta penahan angin dan banjir," ujar Subarkah, Selasa 2 September 2025.

Diungkapkannya, ia telah lama menjaga agar dua pohon mahoni berusia tua di lingkungannya agar tidak dirusak.

Baca Juga: Modus Borong Sembako, Wanita di Bekasi Nekat Tipu Kasir Minimarket

"Dulu juga, pernah ada upaya pihak ingin menebang pohon, namun kandas karena kami menentangnya," ujar dia.

Menurut Subarkah, seharusnya Pemkab Purwakarta memberikan teguran keras kepada perusahaan ritel tersebut karena telah melanggar UU tentang lingkungan hidup.

"Saya minta tinjau ulang atau didis (diskualifikasi), karena telah merusak kelestarian alam," katanya.

Sementara itu, Ketua RW 05 Kelurahan Nagri Tengah, Ahmad Sobari, mengatakan sebenarnya telah meminta perusahaan ritel yang hendak membuka usaha di lingkungannya agar tidak menebang dua pohon mahoni yang berada di depan minimarket.

"Saya sudah menyampaikan ke pengusahanya saat bertemu di Kantor Kelurahan. Pada prinsipnya kami mengizinkan kalau mau buka lapak di sini, tapi tolong pohon-pohon itu jangan diusik (ditebang)," ungkapnya seraya menambahkan ia heran saat tahu pohon tersebut ujung-ujungnya ditebang.

Pemerhati Lingkungan Hidup Purwakarta, Teguh, mengatakan menebang pohon tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, atau UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) jika pohon tersebut berada di kawasan hutan, yang kini telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.


Berita Terkait


News Update