Sementara itu, empat pelaku lainnya terlibat dalam kasus perusakan fasilitas perusahaan di kawasan industri Kecamatan Kibin. Mereka berinisial CC, 26, KS, 35 tahun, YY, 27 tahun, dan WY, 27 tahun, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Motif perusakan dilatarbelakangi kekesalan CC yang diberhentikan dari perusahaan karena habis masa kontrak kerjanya. Kesal, CC kemudian mengajak tiga teman sekampungnya melakukan perusakan atas sejumlah aset perusahaan.
"Akibat tindakan para pelaku, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp30 juta," ucap dia. (rah)