Gaji PPPK S1 Naik Tahun 2025, Simak Rincian Terbaru dan Tunjangannya

Rabu 08 Okt 2025, 17:00 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

Ilustrasi kenaikan gaji ASN 2025. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen mulai tahun 2025.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Kebijakan ini menyentuh seluruh jenjang pendidikan dan golongan, termasuk PPPK lulusan S1 dan Diploma IV, yang menempati golongan IX.

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menjaga daya saing antara ASN dan sektor swasta, terutama di tengah kenaikan biaya hidup.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Hari Tanpa Bayangan Berlangsung Pekan Ini

PPPK sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Status mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menempatkan PPPK sejajar dengan PNS, namun tanpa status kepegawaian tetap.

Rincian Gaji PPPK S1 Tahun 2025

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK disusun berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Untuk lulusan S1 atau D-IV yang masuk Golongan IX, besaran gaji pokok berada di kisaran Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Baca Juga: Cara Daftar MagangHub Kemnaker 2025, Dapat Gaji Setara UMP

Berikut kisaran gaji PPPK per golongan yang berlaku tahun 2025:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X–XVII: Hingga Rp7.329.000 bagi masa kerja tertinggi

Berita Terkait


News Update