Polres Jakpus Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu dalam Truk Buah Jeruk

Selasa 07 Okt 2025, 11:41 WIB
Ilustrasi - Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Ilustrasi - Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

SENEN, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram, di ruas Tol Jakarta-Cikampek, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Barang haram itu disembunyikan di dalam dua jerigen berwarna biru di antara muatan buah jeruk di dalam truk.

“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di jerigen biru yang diletakkan di antara muatan buah jeruk, dari Aceh hingga Jawa. Namun, kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil menggagalkan peredaran ini,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Korban Tewas Runtuhnya Musala Al Khoziny Bertambah Jadi 61 Orang, 17 Teridentifikasi

Susatyo mengatakan, para pelaku sengaja disembunyikan barang haram tersebut di dalam dua jerigen yang disamarkan di antara tumpukan buah jeruk.

Hal itu dilakukan agar tidak mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dua jerigen berisi sabu seberat total 12 kilogram, serta satu unit truk pengangkut buah jeruk.

Dalam pengungkapan itu, kata Susatyo, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku berinisial A 30 tahun K, 39 tahun dan D, 38 tahun. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi dari Aceh hingga Jawa Tengah. Disebutnya, pengungkapan kasus ini mencegah potensi kerusakan besar bagi masyarakat, terutama generasi muda. 

“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan hukum, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ucap Susatyo.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan, sabu tersebut bernilai miliaran rupiah dan diduga akan dikemas menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di berbagai wilayah. Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 12 kilogram, maka pihaknya telah menyelamatkan puluhan ribu orang dari ancaman narkoba.

"Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati," tegas Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok dan pengendali utama di balik peredaran sabu lintas provinsi tersebut. Pihaknya meyakini dan menduga ada aktor besar yang berada di balik operasi ini.

"Polres Metro Jakarta Pusat akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringannya agar Jakarta terbebas dari peredaran narkoba,” ucap Susatyo.


Berita Terkait


News Update