Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah puluhan kali beraksi di berbagai wilayah.
"Selain di Kabupaten Serang, keduanya juga melakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kota Cilegon, Kota Serang, Pandeglang dan Kabupaten Tangerang," ungkap Condro.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu motor Honda Scoopy hasil kejahatan, sebilah golok, dan kunci T.
"Untuk motor hasil kejahatan, pelaku menjualnya ke penadah dengan harga yang bervariasi. Identitas penadah sudah diketahui dan masih dalam pengejaran," tegasnya.