"Nah, dengan Perda perizinan berusaha itu untuk penjaminan hukum dan untuk mempermudah investor dalam mengurus perizinan di Pandeglang," tuturnya.
Baca Juga: Kepsek SDN 1 Patia Pandeglang Tegaskan Honorer yang Diajukan Jadi PPPK Aktif Mengajar
Anggota DPRD Pandeglang itu mengatakan, investor yang ingin membuka usaha di Pandeglang, selain harus mengurus izinnya datang ke dinas perizinan, juga perlu datang ke dinas-dinas teknis terkait.
"Nah, nanti ke depan diatur untuk satu pintu dalam mengurus perizinan berusahanya, maka ada yang namanya lembaga investasi daerah," jelasnya.
"Sehingga ketika investor ingin mengajukan perizinan berusaha, tidak mesti mendatangi tiap dinas teknis terkait. Cukup satu pintu dan diberikan kemudahan," ujarnya.
Ia menambahkan, target realisasinya Perda tersebut di tahun 2026 nanti. Supaya para investor bisa berbondong-bondong datang ke Pandeglang.
"Jika banyak investor maka akan banyak lapangan kerja, sehingga kesejahteraan masyarakat Pandeglang juga akan meningkat," ujarnya.