Tingkatkan Iklim Investasi di Pandeglang, Legislator Golkar Usulkan Perda Perizinan Berusaha

Senin 06 Okt 2025, 21:28 WIB
Anggota DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur. (Sumber: Dok. DPRD Pandeglang)

Anggota DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur. (Sumber: Dok. DPRD Pandeglang)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar, Miftahul Farid Sukur, mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perizinan usaha untuk meningkatkan iklim investasi.

Usulan tersebut disampaikan Miftahul saat rapat Bapem Perda DRPD Pandeglang. Perda perizinan usaha diusulkan dengan tujuan untuk memberikan kenyamanan bagi investor saat berinvestasi di Kabupaten Pandeglang.

"Jadi, tadi kami melakukan rapat bersama Bapem Perda mengenai usulan Raperda di tahun 2026 nanti. Maka dalam rapat itu saya usulkan Perda perizinan berusaha di daerah," ungkapnya, Senin 6 Oktober 2025.

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP nomor 6 tahun 2021, dimana ketika pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang terkait ketenagakerjaan yang berbasis risiko.

Maka lanjut dia, dalam PP tersebut mengamanahkan untuk ada yang namanya Perda dan Perkada.

Baca Juga: Aktivis Desak Kejari Pandeglang Periksa Mantan Pj Kades Cigondang

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Pandeglang. Karena memang sampai hari ini belum ada Perda itu," katanya.

Menurutnya, dalam Perda itu juga ada yang namanya penjaminan mutu untuk para investor. Hingga hari ini kenapa para investor jarang mau masuk ke Pandeglang, karena salah satunya tidak ada jaminan hukum dari Pemda untuk investor.

"Maka, semoga dengan diterapkannya Perda itu dapat meningkatkan jumlah investor yang masuk ke Pandeglang. Karena melalui Perda itu, investor akan merasa nyaman berinvestasi di Pandeglang," ujarnya.

"Sehingga, ketika banyak investor masuk ke Pandeglang maka peluang pekerjaan pun akan banyak, dan tentunya akan mengurangi angka pengangguran di Pandeglang," sambung Farid.

Dikatakannya, salah satu penyebab investor enggan datang ke Pandeglang karena ketakutan. Sebab, tidak ada jaminan hukum ketika mereka berinvestasi di Pandeglang.

"Nah, dengan Perda perizinan berusaha itu untuk penjaminan hukum dan untuk mempermudah investor dalam mengurus perizinan di Pandeglang," tuturnya.

Baca Juga: Kepsek SDN 1 Patia Pandeglang Tegaskan Honorer yang Diajukan Jadi PPPK Aktif Mengajar

Anggota DPRD Pandeglang itu mengatakan, investor yang ingin membuka usaha di Pandeglang, selain harus mengurus izinnya datang ke dinas perizinan, juga perlu datang ke dinas-dinas teknis terkait.

"Nah, nanti ke depan diatur untuk satu pintu dalam mengurus perizinan berusahanya, maka ada yang namanya lembaga investasi daerah," jelasnya.

"Sehingga ketika investor ingin mengajukan perizinan berusaha, tidak mesti mendatangi tiap dinas teknis terkait. Cukup satu pintu dan diberikan kemudahan," ujarnya.

Ia menambahkan, target realisasinya Perda tersebut di tahun 2026 nanti. Supaya para investor bisa berbondong-bondong datang ke Pandeglang.

"Jika banyak investor maka akan banyak lapangan kerja, sehingga kesejahteraan masyarakat Pandeglang juga akan meningkat," ujarnya.


Berita Terkait


News Update