Resmi Diangkat Jadi ASN, Begini Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut Keputusan MenPAN RB

Senin 06 Okt 2025, 07:51 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terungkap: Keputusan Resmi MenPAN RB Tentukan Besarannya untuk Semua Wilayah (Sumber: Pinterest)

Gaji PPPK Paruh Waktu Akhirnya Terungkap: Keputusan Resmi MenPAN RB Tentukan Besarannya untuk Semua Wilayah (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Setelah menanti kepastian status selama bertahun-tahun, kini mereka yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengaturan hak, gaji, dan kewajiban PPPK Paruh Waktu di berbagai instansi pemerintah.

Kehadiran regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan pengakuan terhadap kontribusi tenaga honorer yang selama ini menjalankan tugas pemerintahan tanpa kepastian status kepegawaian.

Baca Juga: Mau Bikin Foto Viral Bareng Teman? Coba Prompt Gemini AI ala Photobox Studio Ini Sekarang

Landasan Hukum dan Tujuan Penetapan PPPK Paruh Waktu

Kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari transformasi besar ASN di Indonesia. Dalam konteks ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang fleksibel namun tetap adil.

Melalui Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025, tenaga honorer kini memiliki kesempatan untuk memperoleh perlindungan hukum, hak keuangan, serta akses ke jenjang karier ASN.

Menurut diktum kesembilan belas dari keputusan tersebut, disebutkan bahwa:

“PPPK Paruh Waktu akan diberi upah atau gaji paling sedikit setara dengan gaji honorer terakhir atau akan disesuaikan dengan Upah Minimum di wilayah setempat.”

Dengan demikian, penentuan gaji PPPK Paruh Waktu memiliki dua acuan utama, yakni:

  1. Setara dengan gaji honorer terakhir yang diterima di instansi sebelumnya, atau
  2. Mengacu pada Upah Minimum wilayah (UMP/UMK) tempat instansi pemerintah tersebut berada.

Kedua mekanisme tersebut memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah dan instansi pusat untuk menyesuaikan besaran gaji sesuai kemampuan fiskal, tanpa mengurangi prinsip keadilan bagi pegawai.

Struktur dan Mekanisme Penggajian PPPK Paruh Waktu

Dalam penerapannya, sistem penggajian PPPK Paruh Waktu bergantung pada ketersediaan anggaran instansi masing-masing. Artinya, setiap lembaga pemerintah memiliki keleluasaan menyesuaikan besaran upah berdasarkan kondisi keuangan daerah.

  • Jika anggaran terbatas, maka gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan melebihi gaji terakhir yang diterima sebagai honorer.
  • Jika anggaran mencukupi, maka gaji akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.

Berita Terkait


News Update