Skema ini tidak hanya memperhatikan aspek kesejahteraan, tetapi juga menjamin keberlanjutan fiskal daerah agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Estimasi Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan UMP 2025
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, berikut estimasi gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 jika disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia.
Pulau Sumatra
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- Jambi: Rp3.234.535
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571
Pulau Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Sulawesi dan Maluku
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
Papua dan Wilayah Pemekaran
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Dari data tersebut, terlihat bahwa wilayah Papua dan DKI Jakarta menempati posisi tertinggi dalam hal gaji minimum PPPK Paruh Waktu, sementara wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat masih berada di kisaran terendah.
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu Antarprovinsi
Perbedaan besaran upah di tiap provinsi tidak bisa dilepaskan dari tingkat biaya hidup dan kemampuan ekonomi daerah. Provinsi dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta, Papua, dan Kepulauan Bangka Belitung cenderung menetapkan UMP lebih tinggi, sementara provinsi agraris dengan produktivitas menengah seperti Jawa Tengah memiliki standar UMP yang lebih rendah.
Namun demikian, penyesuaian UMP dianggap sebagai langkah proporsional dan berkeadilan, karena tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kemampuan APBD setempat.
Implikasi Kebijakan bagi Honorer dan Pemerintah Daerah
Penetapan gaji PPPK Paruh Waktu membawa sejumlah dampak positif, baik bagi pegawai maupun bagi tata kelola kepegawaian nasional.
- Bagi pegawai honorer, kebijakan ini memberikan kepastian status hukum dan penghasilan, yang sebelumnya belum terjamin secara resmi.
- Bagi pemerintah daerah, penetapan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi untuk mengisi kekosongan tenaga kerja administratif tanpa harus menanggung beban penggajian penuh waktu.
- Bagi sistem kepegawaian nasional, kebijakan ini membuka jalan menuju ASN yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Baca Juga: Mau Bikin Foto Viral Bareng Teman? Coba Prompt Gemini AI ala Photobox Studio Ini Sekarang
Harapan dan Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski kebijakan ini disambut positif, masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan pemerintah, antara lain:
- Keterbatasan anggaran daerah, terutama di wilayah dengan PAD rendah.
- Sinkronisasi data honorer antara pusat dan daerah untuk memastikan akurasi penetapan status PPPK.
- Kebutuhan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi PPPK Paruh Waktu agar kinerja mereka setara dengan ASN penuh waktu.
Pemerintah diharapkan dapat terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pegawai dan efektivitas pelayanan publik.
Kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN RB No. 16 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi birokrasi Indonesia.
Dengan sistem gaji yang berbasis pada gaji honorer terakhir atau Upah Minimum Provinsi, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan kemampuan fiskal.
Selain memberikan kepastian bagi tenaga honorer, kebijakan ini juga menjadi wujud komitmen negara dalam membangun aparatur yang profesional dan sejahtera.