“Jadi, Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pramono menilai larangan radius 200 meter dari sekolah perlu ditinjau ulang. Menurutnya, aturan seharusnya fokus pada tempat, bukan membatasi penjualan.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnya kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ujarnya.
“Dan yang paling penting pemilik karaoke harus menyiapkan tempat untuk merokok. Pemiliknya. Tetapi di tempat berkaraokenya enggak boleh. Dan juga tempat, misalnya tempat-tempat lainlah,” tambahnya.