Nikita Mirzani Kecewa Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh, Sebut Tak Bisa Pulihkan Masa Depan Lolly

Kamis 02 Okt 2025, 20:40 WIB
Nikita Mirzani kecewa vonis 9 tahun Vadel Badjideh (Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

Nikita Mirzani kecewa vonis 9 tahun Vadel Badjideh (Sumber: Instagram/@nikitamirzani)

POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh, terdakwa dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan keterlibatan aborsi.

Majelis hakim memutuskan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar bagi Vadel.

Kasus ini mencuat setelah laporan yang dibuat Nikita Mirzani atas nama putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly, yang menjadi korban.

Putusan tersebut pun langsung menuai respons dari Nikita, yang menilai hukuman itu belum sebanding dengan penderitaan yang dialami putrinya.

Baca Juga: Link Rekaman CCTV Viral 2 Menit 30 Detik Aksi KH Kiai Masturo Rohili Diburu Warganet, Apa Isi Sebenarnya?

Nikita: Hukuman Tak Akan Mengembalikan Masa Depan Anak

Di hadapan awak media, Nikita Mirzani menyatakan kekecewaannya. Menurutnya, seberat apa pun vonis yang dijatuhkan, masa depan Lolly yang sudah direnggut tidak akan pernah kembali.

“Mau 9 tahun, 12 tahun, bahkan 20 tahun, tidak akan mengembalikan masa depan anak saya, Laura Meizani,” tegas Nikita saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.

Bagi Nikita, luka yang dialami putrinya terlalu dalam, dan tidak bisa ditebus hanya dengan sekadar hukuman penjara.

Tidak Puas dengan Vonis

Meski Vadel telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, Nikita mengaku sama sekali tidak puas dengan putusan hakim. Ia menilai seharusnya vonis yang dijatuhkan jauh lebih berat.

Ketika ditanya oleh wartawan apakah dirinya puas dengan vonis 9 tahun tersebut, Nikita menjawab tegas:

“Belum puas. Kalau bisa, saya ingin dia dihukum selama-lamanya.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Nikita berharap adanya hukuman maksimal, bahkan hukuman seumur hidup bagi pelaku.

Sindiran untuk Drama Persidangan

Selain menanggapi vonis, Nikita juga menyindir kejadian yang terjadi di ruang sidang. Diberitakan sebelumnya, ibu dari Vadel sempat pingsan setelah mendengar putusan hakim terhadap anaknya.

Namun, Nikita justru menilai hal itu berlebihan.

“Mamanya pingsan? Ngapain mamanya pingsan? Kan anaknya yang ngelakuin hal yang nggak-nggak. Harusnya yang pingsan tuh saya, karena anak saya yang jadi korban,” ujar Nikita dengan nada emosional.

Baginya, pihak yang paling pantas merasa terpukul bukanlah keluarga pelaku, melainkan dirinya sebagai ibu korban yang harus menyaksikan penderitaan sang anak.

Baca Juga: Cara Edit Video Instagram Rasio Geprek yang Lagi Viral, Pakai Ukuran Segini di Canva dan CapCut

Putusan Hakim dan Fakta Kasus

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan turut serta dalam tindak pidana aborsi.

Atas perbuatannya, Vadel dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara tambahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar Nikita Mirzani dan putrinya Lolly, yang selama ini juga dikenal aktif di media sosial.

Respons Publik

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak netizen yang bersimpati pada Nikita Mirzani dan Lolly, sekaligus mengecam perbuatan Vadel.

Namun, ada juga sebagian pihak yang menyoroti dinamika persidangan, termasuk drama yang terjadi di ruang sidang.

Meski demikian, dukungan terhadap Lolly sebagai korban tetap mengalir, dengan banyak pihak berharap ia bisa bangkit dan kembali menata masa depannya.

Kasus Vadel Badjideh membuka kembali diskusi publik mengenai perlindungan anak di bawah umur dan beratnya trauma yang harus ditanggung korban kekerasan seksual.

Meski pelaku sudah dijatuhi hukuman, Nikita Mirzani menegaskan bahwa tidak ada hukuman yang benar-benar bisa mengembalikan masa depan putrinya.


Berita Terkait


News Update