Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ:
Pengendara yang melanggar rambu atau marka lalu lintas dapat dikenai denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Pasal 283 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudi dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
- Pasal tentang Menghalangi Kendaraan Lain
Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ:
Pengendara yang tidak mematuhi perintah lalu lintas (misalnya menghentikan bus sembarangan) bisa didenda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Pasal tentang Aksi Ugal-ugalan / Arogan di Jalan
Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudi dengan cara atau keadaan berbahaya bagi nyawa atau barang dapat dipidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Jika sampai menyebabkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal, hukumannya jauh lebih berat (bisa sampai 6 tahun penjara + denda Rp12 juta).
- Pasal tentang Konvoi atau Rombongan Kendaraan
Pasal 134–135 UU LLAJ:
Hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan prioritas (ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat, dll.).
Rombongan komunitas motor tidak punya hak untuk menghentikan kendaraan lain di jalan umum. Kalau melanggar, bisa dianggap menghalangi lalu lintas dan kena sanksi.