POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja mendapatkan penyerahan program pensiun dari Taspen. Lantas berapa sebenarnya besaran pensiun yang diterima?
Kabar ini diumumkan langsung oleh Taspen melalui Instagram resmi, Selasa 30 September 2025. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Taspen berkomitmen penuh memberikan pelayanan program manfaat uang pensiun kepada mantan ASN.
"TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati," tulis unggahan tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Pertamina Malas-malasan, Tagih Janji Pembangunan Kilang Minyak Baru
Diketahui bahwa penyerahan manfaat program pensiun dan THT ini diserahkan langsung oleh Direktur Utama TASPEN Bapak Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional TASPEN Bapak Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Bapak Maswar Purnama.
Lantas dalam unggahan tersebut mengundang perhatian, dimana banyak warganet yang bertanya-tanya tentang besaran uang pensiun yang diterima Sri Mulyani sebagai mantan pejabat publik sekelas Menteri.
"Dapat brp tuh pensiun nya," tulis seorang warganet.
"Sama saya juga penasaran," balas netizen lainnya.
Baca Juga: Harga Terbaru BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 di Jakarta, Cek Daftar Rinciannya
Aturan mengenai uang pensiun bagi menteri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan maupun administratif menteri negara, bekas menteri negara, serta janda atau duda mereka.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa besaran pensiun dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan yang pernah diemban seorang menteri.
Dalam Pasal 11 PP 50/1980, dijelaskan bahwa jumlah pensiun pokok per bulan setara dengan 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
Namun terdapat batasan minimum dan maksimum, yakni sekurang-kurangnya 6 persen dan paling tinggi 75 persen dari dasar pensiun. Dengan demikian, semakin lama seorang menteri menjabat, maka semakin besar pula hak pensiun yang diperoleh.
Baca Juga: 91 Santri Diduga Masih Tertimbun Reruntuhan Mushala Ponpes Al Khozyni
Sementara itu, Pasal 1 PP yang sama menyebutkan bahwa dasar pensiun yang digunakan sebagai acuan perhitungan adalah gaji pokok terakhir seorang menteri. Gaji tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat menjabat.
Artinya, angka pensiun seorang menteri tidak lepas dari nominal gaji terakhir yang diterima selama masih aktif di pemerintahan. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2000, yang menjadi perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Dalam aturan revisi tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Nominal inilah yang kemudian menjadi dasar dalam menghitung hak pensiun bagi para menteri setelah mereka selesai menjabat.
Mengacu pada kombinasi kedua peraturan tersebut, besaran uang pensiun yang diterima seorang mantan menteri sangat bergantung pada lama masa jabatannya. Bila dihitung dari ketentuan yang berlaku, kisaran pensiun bulanan yang diterima berada antara Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan.
Tentu saja perhitungan ini masih sebatas perkiraan, namun masyarakat bisa mengkalikan besaran tersebut dengan lamanya masa jabatan Sri Mulyani selama bertugas.