Penasaran Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani, Benarkah Cuma Dapat Rp4 Juta dari Taspen?

Rabu 01 Okt 2025, 13:10 WIB
Perkiraan uang pensiun Sri Mulyani sebagai eks Menkeu. (Sumber: Instagram/@taspen)

Perkiraan uang pensiun Sri Mulyani sebagai eks Menkeu. (Sumber: Instagram/@taspen)

Dalam Pasal 11 PP 50/1980, dijelaskan bahwa jumlah pensiun pokok per bulan setara dengan 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.

Namun terdapat batasan minimum dan maksimum, yakni sekurang-kurangnya 6 persen dan paling tinggi 75 persen dari dasar pensiun. Dengan demikian, semakin lama seorang menteri menjabat, maka semakin besar pula hak pensiun yang diperoleh.

Baca Juga: 91 Santri Diduga Masih Tertimbun Reruntuhan Mushala Ponpes Al Khozyni

Sementara itu, Pasal 1 PP yang sama menyebutkan bahwa dasar pensiun yang digunakan sebagai acuan perhitungan adalah gaji pokok terakhir seorang menteri. Gaji tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada saat menjabat.

Artinya, angka pensiun seorang menteri tidak lepas dari nominal gaji terakhir yang diterima selama masih aktif di pemerintahan. Ketentuan ini kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2000, yang menjadi perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dalam aturan revisi tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Nominal inilah yang kemudian menjadi dasar dalam menghitung hak pensiun bagi para menteri setelah mereka selesai menjabat.

Mengacu pada kombinasi kedua peraturan tersebut, besaran uang pensiun yang diterima seorang mantan menteri sangat bergantung pada lama masa jabatannya. Bila dihitung dari ketentuan yang berlaku, kisaran pensiun bulanan yang diterima berada antara Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta per bulan.

Tentu saja perhitungan ini masih sebatas perkiraan, namun masyarakat bisa mengkalikan besaran tersebut dengan lamanya masa jabatan Sri Mulyani selama bertugas.


Berita Terkait


News Update