Penasaran Berapa Uang Pensiun Sri Mulyani, Benarkah Cuma Dapat Rp4 Juta dari Taspen?

Rabu 01 Okt 2025, 13:10 WIB
Perkiraan uang pensiun Sri Mulyani sebagai eks Menkeu. (Sumber: Instagram/@taspen)

Perkiraan uang pensiun Sri Mulyani sebagai eks Menkeu. (Sumber: Instagram/@taspen)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja mendapatkan penyerahan program pensiun dari Taspen. Lantas berapa sebenarnya besaran pensiun yang diterima?

Kabar ini diumumkan langsung oleh Taspen melalui Instagram resmi, Selasa 30 September 2025. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa Taspen berkomitmen penuh memberikan pelayanan program manfaat uang pensiun kepada mantan ASN.

"TASPEN menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati," tulis unggahan tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sindir Pertamina Malas-malasan, Tagih Janji Pembangunan Kilang Minyak Baru

Diketahui bahwa penyerahan manfaat program pensiun dan THT ini diserahkan langsung oleh Direktur Utama TASPEN Bapak Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional TASPEN Bapak Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Bapak Maswar Purnama.

Lantas dalam unggahan tersebut mengundang perhatian, dimana banyak warganet yang bertanya-tanya tentang besaran uang pensiun yang diterima Sri Mulyani sebagai mantan pejabat publik sekelas Menteri.

"Dapat brp tuh pensiun nya," tulis seorang warganet.

"Sama saya juga penasaran," balas netizen lainnya.

Baca Juga: Harga Terbaru BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 di Jakarta, Cek Daftar Rinciannya

Aturan mengenai uang pensiun bagi menteri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan maupun administratif menteri negara, bekas menteri negara, serta janda atau duda mereka.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa besaran pensiun dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan yang pernah diemban seorang menteri.


Berita Terkait


News Update