Bambang juga menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian, dan meminta pihak lain untuk tidak memperkeruh suasana dengan opini atau fitnah.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa bukti yang dikantongi penyidik dalam kasus pencabulan tersebut sudah sangat kuat.
Baca Juga: Siapa Kyai Masturo Rohili? Sosok Pemuka Agama Bekasi yang Terseret Kasus Pelecehan
Mulai dari hasil visum, foto, video, hingga percakapan antara korban dan pelaku.
"Dari hasil penyidikan dan visum maupun bukti yang ada, kami bisa membuktikan adanya petunjuk bahwa memang peristiwa tersebut benar terjadi," ujar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin 29 September 2025.
Hingga kini, Polisi telah memeriksa enam orang saksi serta menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan sebuah flashdisk berisi rekaman suara, video, serta tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka.
"Peristiwa pencabulan ataupun persetubuhan ini juga sempat dipergoki oleh istri tersangka yang kami jadikan saksi juga," ujar Mustofa.
Kasus ini baru terbongkar setelah ZA melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. Ia mengaku sering mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku. Tak lama kemudian, SA juga melapor setelah mengetahui dirinya bukan satu-satunya korban.
Menurut penyidikan, aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak 2017 terhadap ZA, sedangkan korban SA mulai menjadi sasaran sejak 2013, ketika masih berusia 15 tahun.
Modus pelaku, selain melakukan persetubuhan, juga meminta korban mengirim foto dan video tidak pantas dengan iming-iming uang untuk kebutuhan sekolah dan kos.
“Korban berada di posisi tertekan karena jika menolak, nafkah atau biaya sekolah tidak akan diberikan. Ini yang membuat mereka terpaksa mengikuti permintaan pelaku,” tambah Mustofa. (cr-3)