BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Ustaz di Kabupaten Bekasi, Masturo Rohili, 52 tahun, terbukti melakukan pelecehan seksual kepada anak angkat dan keponakan selama bertahun-tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kepastian itu didapat berdasarkan visum, foto, video, hingga percakapan antara korban dan pelaku.
"Dari hasil penyidikan dan visum maupun bukti yang ada, kami bisa membuktikan adanya petunjuk bahwa memang peristiwa tersebut benar terjadi," kata Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 29 September 2025.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi serta menyita barang bukti berupa satu unit handphone dan flashdisk berisi rekaman suara, video, serta tangkapan layar percakapan korban dengan tersangka.
Baca Juga: Sempat Bantah, Ustaz Cabul di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara
"Peristiwa pencabulan ataupun persetubuhan ini juga sempat dipergoki oleh istri tersangka yang kami jadikan saksi juga," ujar dia.
Kasus ini baru terbongkar setelah anak angkat berinisial ZA melaporkan ustaz ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. Tak lama kemudian, keponakannya berinisial SA turut membuat laporan.
Menurut penyidikan, aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak 2017 terhadap ZA, sedangkan korban SA mulai menjadi sasaran ketika berusia 15 tahun sejak 2013.
Selain melakukan persetubuhan, pelaku meminta korban mengirim foto dan video tidak pantas dengan iming-iming uang untuk kebutuhan sekolah serta kos.
Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Lega
“Korban berada di posisi tertekan karena jika menolak, nafkah atau biaya sekolah tidak akan diberikan. Ini yang membuat mereka terpaksa mengikuti permintaan pelaku,” ujarnya.