Sempat Bantah, Ustaz Cabul di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

Senin 29 Sep 2025, 13:51 WIB
Jumpa pers ustaz tersangka pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 29 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Jumpa pers ustaz tersangka pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Senin, 29 September 2025. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BABELAN, POSKOTA.CO.ID - Seorang tokoh agama di Kabupaten Bekasi, Masturo Rohili, 52 tahun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak angkat dan keponakan.

Tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi sejak Rabu, 24 September 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

“Intinya kami dari Polres Metro Bekasi meyakini adanya bukti yang cukup untuk menjadikan MR sebagai terduga pelaku. Bukti ini didapatkan dari keterangan korban, petunjuk, dan alat bukti yang ada,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam jumpa pers, Senin, 29 September 2025.

Mustofa menegaskan, pihaknya tidak memutuskan suatu perkara hanya berdasarkan pengakuan tersangka, tetapi pembuktian penyelidikan. Ia juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Evaluasi Program MBG

“Potensi adanya korban lain terus kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban MR agar segera melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Sejumlah barang bukti, seperti ponsel, flashdisk berisi video, rekaman suara, hingga tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka, juga sudah diamankan.

"Sudah ada enak orang saksi yang kami periksa, barang bukti juga sudah kami amankan," ujar dia.

Ia mengungkapkan, korban ZA diadopsi keluarga MR sejak berusia 1 tahun 4 bulan. Namun, tindakan asusila mulai dialami korban sejak berusia 13 tahun.

Baca Juga: Kasus Diabetes pada Anak di Bekasi Capai 13 Orang, Dinkes Imbau Orang Tua Perhatikan Pola Makan

“Korban mendapatkan tindakan tersebut sejak tahun 2017 sampai 2025, dengan berbagai cara. Mulai dari diminta mengirimkan foto, video, hingga perbuatan asusila,” beber Mustofa.


Berita Terkait


News Update