Ia menegaskan, tersangka sudah ditangkap sebelum kasus ini viral di media sosial. Polisi sengaja belum merilis supaya bisa menguatkan bukti terlebih dahulu.
“Sebelum viral yang bersangkutan sudah kami amankan. Tapi memang belum kami rilis karena tujuan utama kami adalah menguatkan keterangan saksi dan barang bukti. Hampir satu minggu lalu tersangka sudah kami tangkap,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat berusaha mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, tetapi polisi mengejar bukti sah di mata hukum. Ia juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Asusila Anak Angkat dan Keponakan
“Potensi adanya korban lain terus kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban MR agar segera melaporkan ke Polres Metro Bekasi untuk kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia dijerat Pasal 6 dan Pasal 15 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), lalu Pasal 8 huruf (a) jo Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Atas insiden tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, serta denda mencapai Rp5 miliar. (CR-3)