DPRD Jakarta Tampung Keluhan Pedagang atas Raperda Rokok

Senin 29 Sep 2025, 13:24 WIB
DPRD Jakarta menerima aspirasi yang disampaikan pedagang kecil terkait pembahasan Raperda KTR, Senin, 29 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

DPRD Jakarta menerima aspirasi yang disampaikan pedagang kecil terkait pembahasan Raperda KTR, Senin, 29 September 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

"Jadi meminta agar pasal-pasal tersebut supaya ditiadakan, jadi di coret, lebih mengatur kepada bagaimana orang merokok di tempat-tempat yang sudah disediakan," tuturnya.

Ketua APKLI, Ali Mahsun menganggap, pasal-pasal yang terkait pelarangan penjualan rokok justru bertentangan dengan semangat KTR.

Terlebih, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menekankan Raperda KTR yang tengah bergulir itu tidka mengganggu usaha pedagang kecil.

Baca Juga: Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok tak Rugikan Warteg, Pengamat Usul Diterapkan Fleksibel

"Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” tutur Ali.

Hal senada disampaikan Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini masih sangat sulit, apalagi setelah pandemi Covid-19.

Menurut data Kowantara, sebagian besar warteg di Jabodetabek berada di Jakarta.

"Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah," ujarnya.


Berita Terkait


News Update