JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih mencuat. Sejumlah kalangan masih keberatan dengan adanya larangan rokok.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) hingga Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyampaikan keberatan atas sejumlah pasal pada Raperda KTR.
Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDIP, Jhony Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi yang diaspirasikan langsung para pedagang kecil itu.
"Kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedatang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di perda KTR ya, kawasan tanpa rokok," kata Jhonny kepada wartawan, Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: APKLI Desak DPRD Jakarta Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR
"Nanti akan disampaikan secara detailnya, tetapi secara umum disampaikan adalah bahwa KTR ini kan kawasan tanpa rokok," sambungnya.
Adapun para pedagang kecil ini memprotes pasal-pasal tentang pelarangan penjualan rokok yang dinilai dapat mematikan pencaharian pedagang.
Menurut Jhonny, Raperda KTR yang pembahasannya masih terus bergulir ini, harus memperhatikan nasib para pedagang kecil. Sebab dirinya menilai pasal tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil.
"Melarang orang merokok di tempat-tempat tertentu yang berakibat negatif kepada orang-orang yang tidak merokok. Kok jadi sampai meluas mengatur tentang melarang orang menjual rokok. Karena ketika itu dilakukan ya, maka yang paling terimbas akibatnya adalah para pedagang kaki lima," ucap Jhonny.
Baca Juga: Warga dan Pedagang Kompak Tolak Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta
Lebih lanjut, ia menyampaikan, para pedagang ini meminta agar pasal yang mengatur pelarangan penjualan rokok dihapus.