Alfano menjelaskan berdasarkan hasil visum korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SO. Ayah korban kemudian mendatangi rumah pelaku. Di sana, ayah korban hanya bertemu dengan istri pelaku.
"Informasi dari istrinya, pelaku sudah meninggalkan rumah sejak tanggal 25 September 2025, pamit bekerja di Sumatera," jelasnya.
Baca Juga: Dua Bocah Korban Pencabulan di Ciampea Bogor Trauma Berat, Takut Bertemu Laki-laki
Khawatir SO melarikan diri, kata Alfano, ayah korban memviralkan foto pelaku ke media sosial Facebook, dan melaporkannya ke PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Hari kamis sekitar pukul 18.30 WIB, Kanit PPA mendapatkan informasi dari anggota Polsek Calung, kalau pelaku ada di sekitar wilayah hukum Polsek Calung dan berhasil diamankan disana," tambahnya.
Menurut Alfano, dalam pemeriksaan SO sempat membantah perbuatannya. Namun berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, SO akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
"Berdasarkan pengakuannya korban sudah 4 kali disetubuhi," ujarnya.
Alfano menerangkan untuk menutupi perbuatannya itu, SO memberikan sejumlah uang, agar korban tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.
"Memberikan uang Rp5 ribu saat pertama kali menyetubuhi korban. Yang kedua korban diberi uang Rp7 ribu dan meminta korban untuk tidak bercerita," terangnya.
Atas perbuatannya itu, SO telah ditetapkan tersangka dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.