Uang Pengganti Korupsi Minyak Mentah Tak Sama, JPU Dalami Vonis Hakim

Jumat 27 Feb 2026, 10:23 WIB
Sidang putusan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Sumber: Kejagung)

Sidang putusan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Sumber: Kejagung)

POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Hal itu menyusul adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan amar putusan, khususnya terkait tidak dibebankannya uang pengganti kepada sejumlah terdakwa. 

“JPU masih akan mempelajari keseluruhan dari putusan Majelis Hakim untuk menentukan upaya hukum berikutnya,” ujar JPU Zulkipli dikutip dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar pada Kamis hingga Jumat, 26-27 Februari 2026.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah: Mantan Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara

Total terdapat sembilan terdakwa yang menjalani persidangan dan menerima vonis dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne, Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Sejumlah terdakwa, termasuk Yoki Firnandi dan Sani Dinar Saifuddin, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO-POME Rugikan Negara Rp14,3 Triliun dan Kepercayaan Publik Tergerus

Selain pidana badan, Yoki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam putusan tersebut.


Berita Terkait


News Update