Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Lega

Jumat 26 Sep 2025, 13:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan pihaknya sempat alami kesulitan dan kendala dalam menangkap Masturo, 52 tahun karena durasi kasus yang cukup lama. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan pihaknya sempat alami kesulitan dan kendala dalam menangkap Masturo, 52 tahun karena durasi kasus yang cukup lama. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

BABELAN, POSKOTA.CO.IDPolres Metro Bekasi menahan Masturo Rohili alias MR, 52 tahun, ustaz yang mencabuli anak angkatnya, ZA, 22 tahun, dan keponakannya, SA, 21 tahun, selama bertahun-tahun.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ZA melapor pada 7 Juli 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan penyidik harus berhati-hati karena kasus berlangsung lebih dari lima tahun.

“Karena dengan durasi kejadian yang cukup lama, lebih dari 5 tahun, kami harus lebih lengkap lagi untuk melaksanakan penyidikan. Dan memang proses penetapan tersangka juga kami laksanakan secara prosedural, sehingga tidak mencederai hak-hak tersangka,” ujar Agta, Jumat, 26 September 2025.

Agta menuturkan polisi sempat mendatangi pondok pesantren milik Masturo di Tambun Utara, namun tersangka tidak ada di tempat. Akhirnya, Masturo dibawa ke Polres untuk pemeriksaan dan langsung ditahan.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Tambah Ruang Terbuka Hijau untuk Redam Polusi

“Hari Rabu kemarin kami telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Ustaz M. Kemudian, sekarang kami laksanakan proses penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan perbuatan cabul sudah berlangsung lama. ZA dicabuli sejak kelas 2 SMP, sedangkan SA sejak kelas 6 SD.

Polisi juga mengantongi bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku. Ponsel korban rencananya dikirim ke laboratorium digital forensik untuk memperkuat bukti di persidangan.

“Diduga memang ada percakapan di WhatsApp antara korban dengan pelaku. Itu akan kami uji di laboratorium sebagai alat bukti tambahan,” tegas Agta.

Agta membuka ruang bagi korban lain untuk melapor bila pernah mengalami perlakuan serupa.

“Kalau memang ada yang merasa menjadi korban, silakan melaporkan. Saat ini kami masih dalam proses pemeriksaan yang lebih intensif dan melakukan percepatan terhadap penanganan perkara dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak dan juga undang-undang TPKS,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terbitkan SE ASN Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Salat Berjamaah

Karena korban sudah dewasa, trauma healing tidak dilakukan.

“Posisinya sekarang kan korban sudah dewasa, dan mereka tidak dilaksanakan trauma healing,” imbuh Agta.

Mustika, 24 tahun, pihak keluarga korban, mengaku lega setelah Masturo ditahan.

“Tentunya dari pihak korban, akhirnya keadilan yang kami perjuangkan mulai menemui titik terang. Perjalanan masih panjang, tapi kami sangat berterima kasih ke pihak-pihak yang sudah bantu korban selama ini,” ujarnya.

Mustika berharap pelaku dijatuhi hukuman berat untuk memberi efek jera.

“Ke depannya, kami berharap pelaku betul-betul diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Kami berharap semua aparat hukum berpihak pada korban dan kebenaran,” pungkasnya. (cr-3)


Berita Terkait


News Update