Ustaz di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Keluarga Korban Lega

Jumat 26 Sep 2025, 13:01 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan pihaknya sempat alami kesulitan dan kendala dalam menangkap Masturo, 52 tahun karena durasi kasus yang cukup lama. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan pihaknya sempat alami kesulitan dan kendala dalam menangkap Masturo, 52 tahun karena durasi kasus yang cukup lama. (Sumber: Poskota/Nurpini Aulia Rapika)

Baca Juga: Pemkab Bekasi Terbitkan SE ASN Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Salat Berjamaah

Karena korban sudah dewasa, trauma healing tidak dilakukan.

“Posisinya sekarang kan korban sudah dewasa, dan mereka tidak dilaksanakan trauma healing,” imbuh Agta.

Mustika, 24 tahun, pihak keluarga korban, mengaku lega setelah Masturo ditahan.

“Tentunya dari pihak korban, akhirnya keadilan yang kami perjuangkan mulai menemui titik terang. Perjalanan masih panjang, tapi kami sangat berterima kasih ke pihak-pihak yang sudah bantu korban selama ini,” ujarnya.

Mustika berharap pelaku dijatuhi hukuman berat untuk memberi efek jera.

“Ke depannya, kami berharap pelaku betul-betul diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Kami berharap semua aparat hukum berpihak pada korban dan kebenaran,” pungkasnya. (cr-3)


Berita Terkait


News Update