Baca Juga: Pemkab Bekasi Terbitkan SE ASN Wajib Ikut Pengajian Rutin dan Salat Berjamaah
Karena korban sudah dewasa, trauma healing tidak dilakukan.
“Posisinya sekarang kan korban sudah dewasa, dan mereka tidak dilaksanakan trauma healing,” imbuh Agta.
Mustika, 24 tahun, pihak keluarga korban, mengaku lega setelah Masturo ditahan.
“Tentunya dari pihak korban, akhirnya keadilan yang kami perjuangkan mulai menemui titik terang. Perjalanan masih panjang, tapi kami sangat berterima kasih ke pihak-pihak yang sudah bantu korban selama ini,” ujarnya.
Mustika berharap pelaku dijatuhi hukuman berat untuk memberi efek jera.
“Ke depannya, kami berharap pelaku betul-betul diberi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Kami berharap semua aparat hukum berpihak pada korban dan kebenaran,” pungkasnya. (cr-3)