PASAR MINGGU, POSKOTA.CO.ID - Para pedagang se-Jakarta menyuarakan penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dibahas DPRD Jakarta.
Penolakan itu disampaikan pedagang dalam konsolidasi di Jakarta Selatan. Konsolidasi tersebut menanggapi pembahasan Raperda KTR yang terus bergulir tanpa melibatkan para pihak terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta), menandatangi deklarasi bersama.
Deklarasi menolak pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup pasar tradisional dan pasar modern, pelarangan penjualan rokok secara eceran, dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Baca Juga: APKLI Desak DPRD Jakarta Hapus Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR
"Kami menyayangkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap usaha ekonomi rakyat kecil. Ada 1,1 juta pedagang kecil, warung kelontong, asongan, PKL, dan UMKM lainnya yang terdampak dengan larangan-larangan ini. Peraturan ini jelas berpengaruh terhadp pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal," kata Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun kepada wartawan, Jumat, 26 September 2025.
Para pedagang masih berpegang pada komitmen Gubernur Jakarta, Pramono Anung yang menegaskan memberikan kesempatan serta akses pasar rakyat kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Para pedagang yang tergabung dalam APKLI sendiri memohon perlindungan sekaligus menagih Gubernur Pramono atas janjinya yang memastikan bahwa peraturan ini tidak merugikan pedagang kecil.
"Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," ucapnya.
Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Bikin Waswas Pedagang, Pansus Pastikan tak Ganggu Potensi Ekonomi
Sementara itu, Ketua Kowantara, Mukroni menyampaikan, pasal-pasal pelarangan merokok di warung makan rakyat kecil seperti warteg secara langsung mengakibatkan penurunan omzet secara signifikan.