Jumlah tersebut merupakan hasil dari 36 laporan polisi yang ditangani. Para tersangka itu diduga sebagai pelaku kerusuhan yang melakukan aksi perusakan hingga pembakaran fasilitas umum.
“Sekali lagi itu adalah semua pelaku yang melakukan pelaku kerusuhan bukan pendemo. Karena demo itu sudah aturannya,” tegas Syahar.
Baca Juga: Kronologi dan Isi Percakapan Anggota Bais TNI Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan perbuatannya, antara lain Pasal 160, 161, 170, 187, 362, 363, 365, 351, 406, 212, 213, dan 214 KUHP.
Selain itu, beberapa juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Proses penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Pengembangan ini untuk mengungkap siapapun yang terlibat, cukup bukti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Syahar.