KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait peristiwa kerusuhan yang terjadi pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut atas 246 laporan polisi yang diterima 15 Polda.
“Dari seluruh laporan tersebut ada 959 orang tersangka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Syahar Diantono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.
Menurut Syahar, dari total jumlah tersangka, sebanyak 295 di antaranya masih tergolong anak-anak atau di bawah umur, sementara sisanya adalah orang dewasa.
Dia memastikan, ratusan anak yang terlibat itu dalam perkara ini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polri juga mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dalam seluruh proses hukum.
Baca Juga: Ada Aksi Unjuk Rasa di Tiga Lokasi Jakarta, Ribuan Personel Dikerahkan
Lebih lanjut, Syahar menyampaikan bahwa dari 295 anak, sebanyak 68 anak diproses melalui mekanisme diversi atau penyelesaian di luar peradilan pidana.
Sementara, 56 anak sudah masuk ke tahap II, yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Enam anak lainnya berada dalam tahap P-21, dan sisanya masih dalam tahap pemberkasan awal.
“Perlu disampaikan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum dengan mengutamakan hak anak. Seluruh jajaran Polda menangani anak sudah memedomani ketentuan Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem keadilan anak,” ucap Syahar.
Berdasarkan data yang disampaikannya, wilayah dengan jumlah laporan terbanyak adalah Polda Jawa Timur, yang menangani 85 laporan polisi.
Dari laporan tersebut, ditetapkan 185 orang dewasa dan 140 anak sebagai tersangka. Sedangkan tiga Polda dengan jumlah laporan paling sedikit adalah Polda Lampung, Polda Banten, dan Polda Kalimantan Timur, masing-masing menerima satu laporan.
Lanjut Syahar, Polda Metro Jaya menjadi wilayah yang paling banyak menetapkan tersangka, dengan total 232 orang, yang terdiri dari 200 orang dewasa dan sisanya anak-anak.