Pramono Anung Tegaskan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut bagi Peserta Unjuk Rasa

Rabu 03 Sep 2025, 16:05 WIB
Penerima beasiswa mengambil buku Tabungan dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Kantor Dinas Pendidikan, DKI Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Penerima beasiswa mengambil buku Tabungan dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Kantor Dinas Pendidikan, DKI Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa isu pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akibat keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa adalah tidak benar.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan hal ini secara langsung dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 3 September 2025.

Menurutnya kewenangan pencabutan bantuan sosial pendidikan sepenuhnya berada di tangan Pemprov DKI, bukan pihak lain.

"Pemerintah Jakarta tidak akan mencabut KJP maupun KJMU. Itu adalah kewenangan Pemprov DKI dan khususnya gubernur. Saya sudah memutuskan tidak ada pencabutan bantuan tersebut," ujar Pramono.

Baca Juga: Harga Beras Premium di Jakarta Naik Drastis, Pasar Jual Normal

Penegasan serupa juga datang dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Kepala Disdik DKI, Nahdiana, menyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk pelajar dan mahasiswa penerima KJP serta KJMU.

Menurut Nahdiana, hal ini berbeda dengan kasus pelanggaran hukum seperti tawuran antarpelajar.

"Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara tertib dan bertanggung jawab," katanya.

Dengan demikian, pelajar dan mahasiswa penerima bantuan pendidikan di Jakarta tetap dilindungi haknya, selama mereka menyalurkan aspirasi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga: Optimalisasi Layanan Pemakaman jadi Perhatian DPRD Jakarta

Meski demikian, Pemprov DKI memberikan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran hukum.


Berita Terkait


News Update