Kenapa Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 Belum Cair? Ini Penyebab dan Solusinya

Rabu 24 Sep 2025, 19:50 WIB
Ilustrasi - Bansos Tahap 3 belum masuk? Panduan lengkap untuk penerima. Pelajari cara memperbarui data DTKS, mengaktifkan rekening KKS, dan mengecek status online agar bantuan segera cair. (Sumber: Kemensos)

Ilustrasi - Bansos Tahap 3 belum masuk? Panduan lengkap untuk penerima. Pelajari cara memperbarui data DTKS, mengaktifkan rekening KKS, dan mengecek status online agar bantuan segera cair. (Sumber: Kemensos)

Kemensos bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara ketat memantau penggunaan KKS. Rekening yang terdeteksi digunakan untuk transaksi game online, judi, atau aktivitas mencurigakan lainnya berisiko tinggi untuk diblokir dan bantuannya dihentikan.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Oktober-November 2025: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Langkah yang Harus Dilakukan Penerima

Bagi KPM yang belum menerima bansos, berikut adalah langkah-langkah proaktif yang dapat diambil:

  • Cek Status Secara Digital: Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau unduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" untuk memastikan status kelayakan dan riwayat penyaluran.
  • Perbarui Data di Kelurahan/Desa: Segera laporkan setiap perubahan data keluarga, seperti pindah alamat, kelahiran, kematian, atau perubahan status ekonomi ke pihak kelurahan atau desa setempat untuk diperbarui dalam DTKS.
  • Pastikan Rekening KKS Aktif: Jika kartu rusak atau rekening tidak aktif, segera hubungi bank penyalur atau mendatangi kantor cabangnya untuk mengaktifkan kembali.
  • Laporkan melalui Saluran Pengaduan: Jika langkah-langkah di atas tidak menjawab masalah, hubungi dinas sosial setempat atau layanan pengaduan Kemensos untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 2025: Simak Tahapan Verifikasi hingga Cara Ambil Dana Bantuan

Peringatan dan Imbauan

Kemensos mengingatkan agar KPM menggunakan KKS secara bijak dan sesuai peruntukannya. "Hindari penggunaan untuk hal-hal yang tidak produktif. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan," tambah Najib.

Dengan memahami penyebab dan mengambil tindakan korektif yang tepat, diharapkan bantuan yang tertunda dapat segera cair, meringankan beban masyarakat yang paling membutuhkan di tengah tantangan ekonomi saat ini.


Berita Terkait


News Update