Bansos Beras 10 Kg Disalurkan Oktober-November 2025: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Selasa 23 Sep 2025, 18:30 WIB
Jangan lewatkan bansos beras 10 kg dari pemerintah. Ketahui jadwal penyaluran, kriteria penerima berdasarkan DTKS, dan cara cek status Anda secara online dengan mudah dan cepat. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Depok)

Jangan lewatkan bansos beras 10 kg dari pemerintah. Ketahui jadwal penyaluran, kriteria penerima berdasarkan DTKS, dan cara cek status Anda secara online dengan mudah dan cepat. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Depok)

POSKOTA.CO.ID - Gelombang bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali hadir untuk meringankan beban hidup masyarakat pra-sejahtera. Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan ratusan ribu ton beras untuk didistribusikan kepada keluarga kurang mampu.

Program strategis ini menjadi bagian dari upaya negara dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas sosial di tengah tantangan ekonomi.

Dengan anggaran mencapai sekitar Rp7 triliun, program bansos beras 10 kg ini menargetkan lebih dari 18 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Sasaran utamanya adalah warga yang namanya tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan. Rencananya, penyaluran akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober hingga November 2025.

Baca Juga: Selain Bantuan PKH dan BPNT, Pemerintah Pastikan Bansos Beras 10 Kg per Bulan untuk 18,2 Juta KPM Mulai September

Mekanisme Penyaluran dan Kriteria Penerima

Berbeda dengan skema bansos tunai, bantuan beras ini akan disalurkan secara fisik melalui titik-titik distribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Bulog sebagai penyedia beras.

Meski disalurkan per bulan, dalam pelaksanaannya, penerima berpotensi menerima jatah untuk dua bulan sekaligus demi efisiensi dan percepatan distribusi.

Kriteria penerima mengacu sepenuhnya pada kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam DTKS. Beberapa indikator kelayakan meliputi tingkat pendapatan, kondisi sosial-ekonomi, dan kepemilikan aset.

Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan mereka, terutama alamat domisili, telah terupdate di sistem Dukcapil untuk menghindari tertutupnya akses bantuan.

Baca Juga: KPM Bansos PKH Wajib Tahu: Ini Timeline Pencairan, Besaran Nominal per Komponen, dan Cara Cek di Rekening Bank

Cara Mengecek Nama Penerima secara Mandiri

Untuk memastikan kelayakan dan status penerimaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri secara daring. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:

  • Akses laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Pada kolom "Wilayah PM", ketikkan nama kabupaten/kota tempat tinggal sesuai domisili di KTP.
  • Di kolom "Nama PM", masukkan nama lengkap persis seperti yang tercetak pada KTP.
  • Isi kode CAPTCHA yang muncul untuk verifikasi.
  • Klik tombol "Cari Data".

Berita Terkait


News Update