Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi Usai Jual Wanita di Bawah Umur ke Lelaki Hidung Belang

Selasa 23 Sep 2025, 18:14 WIB
Ilustrasi PSK.(ist)

Ilustrasi PSK.(ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RAK, 18 tahun, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, lantaran diduga menjual wanita di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang curiga ada transaksi prostitusi di sebuah hotel di Rangkasbitung.

Dari laporan itu, polisi kemudian datang ke lokasi, dan menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RAK.

"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di dalam kamar (hotel), ditemukan satu orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan satu orang laki- laki yang diduga sebagai hidung belang," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Bogor Hilang 2 Minggu, Diduga Diculik dan Dijadikan PSK

Dikatakan Limbong, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, lelaki hidung belang yang diamankan, mengaku, mendapat jasa PSK dari pelaku. Kata dia, polisi kemudian langsung menangkap pelaku yang ada di lokasi.

"Setelah diinterogasi para PSK mengaku mendapat tamu laki-laki hidung belang dari tersangka RAK yang merupakan seorang muncikari," katanya.

Menurutnya, dalam setiap transaksi, pelaku memasang tarif sebesar Rp300 ribu. Menurutnya lagi, dari besaran tarif sebesar itu, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dalam satu kali transaksi.

"Tamu itu memberikan uang jasa sebesar Rp50 ribu kepada RAK sebagai muncikari," ujarnya.

RAK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau 506 KUH-Pidana.

"Atas perbuatannya, tersangka RAK diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun," tegasnya.


Berita Terkait


News Update