POSKOTA.CO.ID – Tanggal 24 September setiap tahun diperingati sebagai Hari Tani Nasional atau biasa disebut HTN.
Serikat Petani Indonesia (SPI) sendiri menggelar rangkaian peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2025 yang berlangsung di seluruh Indonesia pada 20-29 September 2025.
Simak penjelasan selengkapnya di sini:
Sejarah Hari Tani Nasional
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-79 Diperingati Besok 1 Juli, Berikut Sejarah dan Tema 2025
Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para petani Indonesia dalam memperjuangkan keadilan agraria dan reformasi pertanahan.
Perayaan tanggal tersebut berkaitan erat dengan disahkannya Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‐Pokok Agraria (UUPA 1960).
Undang-undang ini diharapkan menjadi landasan hukum agraria yang menggantikan berbagai aturan agraria kolonial yang timpang.
Baca Juga: Hari Kebebasan Finansial Diperingati Tiap 1 Juli, Berikut Sejarahnya
Kemudian, pada tahun 1963, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 169 Tahun 1963, yang menetapkan bahwa tanggal 24 September setiap tahun secara resmi menjadi Hari Tani Nasional.
Keputusan ini diambil sebagai wujud pengakuan terhadap posisi penting pertanian dan petani bagi bangsa, serta upaya pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat petani yang selama masa penjajahan dan masa feodal sering mengalami kesulitan dalam hak atas tanah, pemilikan, dan akses terhadap sumber daya pertanian.
Baca Juga: Hari UMKM Internasional Diperingati Tiap Tanggal 27 Juni, Berikut Sejarahnya
Pentingnya petani untuk Indonesia
Petani adalah tulang punggung kehidupan pertanian di Indonesia, sebuah negara agraris yang sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupan, sumber pendapatan, dan pemenuhan pangan melalui usaha tani.
Mereka tidak hanya menghasilkan bahan makanan pokok seperti beras, sayur, buah, dan komoditas pertanian lainnya, tetapi juga menjaga ketahanan pangan nasional, memelihara lingkungan melalui praktik pengelolaan lahan, dan memelihara aspek budaya desa serta pengetahuan tradisional yang berakar dari generasi ke generasi.
Baca Juga: Hari Bidan Nasional Diperingati Tiap 24 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Keberadaan UUPA 1960 juga mencerminkan bagaimana negara menyadari bahwa petani harus mempunyai jaminan hukum atas tanah agar usaha tani bisa berjalan adil dan produktif.
Undang-undang ini memberikan dasar bagi kepastian hukum pemilikan, pengaturan pemanfaatan tanah, dan perlindungan bagi petani agar tidak tertindas oleh kepemilikan yang tidak merata ataupun praktik sewa tanah yang eksploitatif.
Baca Juga: Hari Janda Internasional Diperingati Tiap 23 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Demo Hari Tani Nasional 2025
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 besok, dikabarkan ada sekitar 12 ribu petani yang akan berdemonstrasi di Jakarta.
Demo tersebut terkait dengan penuntutan terhadap pemerintah untuk menuntaskan 24 masalah struktural agraria dan 9 langkah perbaikan.
Selain di Jakarta, 13 ribu petani lainnya juga dikabarkan akan melakukan demo di daerah lainnya.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan pentingnya Hari Tani Nasional 2025 di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Hari Nama Muhammad Sedunia Diperingati Tiap 16 Juni, Berikut Penjelasan dan Artinya
Ia mengkritik belum adanya kebijakan konkret terkait reforma agraria, meski hal itu menjadi prioritas dalam Asta Cita dan memiliki landasan hukum kuat (UUD 1945, UUPA 1960, TAP MPR 2001, dan Perpres 62/2023).
Henry menyoroti ketimpangan agraria di Indonesia yang mencapai 0,68, dengan lebih dari 16 juta petani gurem (lahan <0,5 hektare).
Sementara itu, sekitar 75% tanah dikuasai oleh 1% populasi, sedangkan 99% rakyat hanya menguasai 25%.
SPI juga mencatat adanya konflik agraria hingga 2025 yang melibatkan 118.762 keluarga dengan luas lahan sengketa 537.062 hektare, melibatkan banyak pihak termasuk dinas kehutanan, Perhutani, perusahaan perkebunan, pengusaha, hingga TNI AU.
Henry menegaskan konflik ini harus segera diselesaikan dan lahan sengketa didistribusikan kepada petani.
Tuntutan dari SPI
Dilansir melalui situs resmi spi.or.id, berikut tuntutannya:
- Selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI dan yang dialami petani Indonesia
- Hutan negara jadi objek TORA, Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satgas PKH dijadikan obyek TORA
- Tanah negara yang dikuasai perusahaan perkebunan dan kehutanan serta perusahaan pengembang menjadi objek TORA
- Revisi Perpres Percepatan Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023 untuk kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat desa
- Bentuk Dewan Nasional untuk Pelaksanaan Reforma Agraria dan Dewan Kesejahteraan Petani
- Revisi UU Pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, revisi UU Kehutanan untuk reforma agraria, dan revisi UU Koperasi untuk perwujudan reforma agraria dan kedaulatan pangan
- Bentuk UU Masyarakat Adat untuk penguatan masyarakat adat
- Cabut UU Cipta Kerja yang menyebabkan ketimpangan agraria dan menghalangi pelaksanaan reforma agrarian
Demikian informasi mengenai Hari Tani Nasional.