POSKOTA.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian operasional layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional Hari Raya Natal 2025. Seluruh pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya dipastikan tidak beroperasi sementara pada periode tersebut.
Informasi penutupan layanan disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pelayanan SIM akan diliburkan selama dua hari.
“Pada hari Kamis dan Jumat tanggal 25 dan 26 Desember 2025 pelayanan SIM diliburkan dan dibuka kembali pada hari Sabtu 27 Desember 2025,” tulis Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penyesuaian ini berlaku menyeluruh, mencakup pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot, seluruh Satpas dan gerai SIM di wilayah DKI Jakarta, hingga layanan SIM keliling yang biasa beroperasi di sejumlah titik.
Baca Juga: Viral Polisi Setop Pengemudi Tanyakan SIM Jakarta, Warganet: Tolong Bekerja yang Jujur!
Meski demikian, Polda Metro Jaya memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan libur Natal.
Pemilik SIM yang kedaluwarsa pada 25 dan 26 Desember 2025 masih diberi kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa.
Namun, apabila pemegang SIM tidak memanfaatkan kesempatan tersebut, maka proses yang harus ditempuh selanjutnya adalah penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan penyesuaian layanan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2404/X/KEP/2024 tertanggal 30 Oktober 2025, yang mengatur mengenai libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 bagi anggota serta PNS Polri.
Seiring dengan adanya pengaturan layanan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan merencanakan pengurusannya lebih awal agar tidak mengalami kendala selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
