Petani adalah tulang punggung kehidupan pertanian di Indonesia, sebuah negara agraris yang sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupan, sumber pendapatan, dan pemenuhan pangan melalui usaha tani.
Mereka tidak hanya menghasilkan bahan makanan pokok seperti beras, sayur, buah, dan komoditas pertanian lainnya, tetapi juga menjaga ketahanan pangan nasional, memelihara lingkungan melalui praktik pengelolaan lahan, dan memelihara aspek budaya desa serta pengetahuan tradisional yang berakar dari generasi ke generasi.
Baca Juga: Hari Bidan Nasional Diperingati Tiap 24 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Keberadaan UUPA 1960 juga mencerminkan bagaimana negara menyadari bahwa petani harus mempunyai jaminan hukum atas tanah agar usaha tani bisa berjalan adil dan produktif.
Undang-undang ini memberikan dasar bagi kepastian hukum pemilikan, pengaturan pemanfaatan tanah, dan perlindungan bagi petani agar tidak tertindas oleh kepemilikan yang tidak merata ataupun praktik sewa tanah yang eksploitatif.
Baca Juga: Hari Janda Internasional Diperingati Tiap 23 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Demo Hari Tani Nasional 2025
Bertepatan dengan Hari Tani Nasional pada 24 September 2025 besok, dikabarkan ada sekitar 12 ribu petani yang akan berdemonstrasi di Jakarta.
Demo tersebut terkait dengan penuntutan terhadap pemerintah untuk menuntaskan 24 masalah struktural agraria dan 9 langkah perbaikan.
Selain di Jakarta, 13 ribu petani lainnya juga dikabarkan akan melakukan demo di daerah lainnya.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menegaskan pentingnya Hari Tani Nasional 2025 di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Hari Nama Muhammad Sedunia Diperingati Tiap 16 Juni, Berikut Penjelasan dan Artinya
Ia mengkritik belum adanya kebijakan konkret terkait reforma agraria, meski hal itu menjadi prioritas dalam Asta Cita dan memiliki landasan hukum kuat (UUD 1945, UUPA 1960, TAP MPR 2001, dan Perpres 62/2023).