POSKOTA.CO.ID – 27 Juni diperingati sebagai Hari UMKM Internasional atau International Micro-, Small and Medium-sized Enterprises Day (International MSME Day).
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Ini adalah jenis usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan, rumah tangga, atau badan usaha dengan skala kecil.
UMKM, dalam sebuah negara, memiliki peranan penting untuk perputaran perekonomian.
Berikut adalah penjelasan mengenai Hari UMKM Internasional yang dilansir Poskota dari berbagai sumber:
Baca Juga: Gelar Pelatihan Bertajuk Empowering the Margins, PLN Perkuat UMKM untuk Usaha yang Lebih Berkeadilan
Apa itu Hari UMKM Internasional?
Hari UMKM Internasional diperingati setiap tanggal 27 Juni sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi besar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Hari UMKM Internasional atau Micro-, Small and Medium-sized Enterprises Day adalah hari yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Peringatan ini menjadi momen untuk mendorong kolaborasi antar sektor dalam memperkuat peran UMKM di tengah tantangan global.
Baca Juga: Pelatihan Standar Usaha Kuliner di Tangerang Dorong UMKM Lebih Profesional
Sejarah Hari UMKM Internasional
Hari UMKM Internasional pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2017 melalui Resolusi No. A/RES/71/279.
Inisiatif ini muncul dari kesadaran bahwa sebagian besar perusahaan di dunia adalah UMKM, dan mereka berkontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan PDB global, namun masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan akses pembiayaan, pelatihan, dan pasar.
