Gaji Pensiun PNS Cair 1 Januari 2026 dan Apakah Ada Kenaikan? Ini Penjelasan Resmi Taspen

Kamis 25 Des 2025, 15:32 WIB
Gaji pensiunan PNS apakah naik? Berikut ini penjelasan PT Taspen. (Sumber: taspen)

Gaji pensiunan PNS apakah naik? Berikut ini penjelasan PT Taspen. (Sumber: taspen)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah ramainya pemberitaan mengenai berbagai isu kenaikan tunjangan PNS, PT Taspen (Persero) memberikan kejelasan terkait pembayaran pensiun periode awal tahun.

Taspen menegaskan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada 1 Januari 2026 mendatang tidak akan mengalami perubahan nominal dari tahun sebelumnya.

Kepastian ini disampaikan sebagai bentuk antisipasi terhadap beredarnya beragam informasi yang tidak jelas sumbernya di masyarakat, yang kerap membahas potensi kenaikan pensiun di tahun 2025.

Taspen secara resmi menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru yang merevisi besaran yang berlaku, sehingga segala pembayaran akan tetap merujuk pada peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Dikabarkan Naik 8 Persen? Ini Perkiraan Nominal yang Akan Diterima ASN

Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga akhir 2025 belum direvisi. Aturan inilah yang akan tetap menjadi patokan bagi jutaan pensiunan abdi negara dalam menerima haknya di awal tahun depan, sekaligus menandai pentingnya kehati-hatian dalam menyaring setiap informasi yang beredar.

Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan

Berikut rincian besaran pensiun pokok terbaru berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.954.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Tunjangan Tambahan dan Mekanisme Pembayaran

Selain pensiun pokok, pensiunan juga berhak menerima sejumlah tunjangan tetap, yaitu:

  • Tunjangan Anak (besaran menyesuaikan golongan pensiunan)
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan Pangan/Beras per kepala keluarga

Baca Juga: Taspen Pastikan Pencairan Tepat Waktu, Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS per 1 Januari 2026

Seluruh pembayaran, baik pensiun pokok maupun tunjangan, akan disalurkan bersamaan melalui sistem perbankan dan kanal distribusi mitra Taspen yang telah ditentukan.

Merespons maraknya informasi yang simpang siur, Taspen secara resmi mengimbau seluruh pensiunan PNS, Purnawirawan TNI/Polri, serta penerima tunjangan untuk selalu waspada.


Berita Terkait


News Update