Selain Bantuan PKH dan BPNT, Pemerintah Pastikan Bansos Beras 10 Kg per Bulan untuk 18,2 Juta KPM Mulai September

Senin 22 Sep 2025, 19:50 WIB
Sudah cek nama Anda? Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg 2025 di cekbansos.kemensos.go.id. Simak jadwal resmi dan syaratnya. (Sumber: FB/Azzura Ummu Azzahra Arhab)

Sudah cek nama Anda? Pastikan Anda terdaftar sebagai penerima Bansos Beras 10 Kg 2025 di cekbansos.kemensos.go.id. Simak jadwal resmi dan syaratnya. (Sumber: FB/Azzura Ummu Azzahra Arhab)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggelontorkan bantuan pangan pokok untuk meringankan beban hidup masyarakat.

Program bantuan sosial (bansos) beras 10 kg akan disalurkan secara nasional mulai September hingga Desember 2025.

Bantuan ini menjadi penopang penting bagi jutaan keluarga pra-sejahtera dalam memenuhi kebutuhan harian di tengah fluktuasi ekonomi yang masih terjadi.

Sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dipastikan akan menerima bantuan ini.

Baca Juga: Jadwal Bansos Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya

Penyaluran yang terjadwal dan terukur diharapkan dapat menjangkau penerima yang tepat sasaran di seluruh daerah.

Program bansos beras ini tidak hanya sekadar bantuan konsumtif, tetapi juga bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

Dengan memastikan akses pangan bagi kelompok rentan, pemerintah berupaya menciptakan perlindungan sosial yang konkret dan berkelanjutan.

Janji Pemerintah untuk Warga Sejahtera

Menteri Sosial Republik Indonesia menegaskan bahwa bantuan ini adalah bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi kelompok masyarakat yang paling miskin dan rentan.

“Masing-masing KPM akan menerima total 40 kg beras hingga Desember 2025, atau 10 kg per bulan selama empat bulan secara konsisten. Ini adalah upaya kami untuk meringankan beban hidup keluarga pra-sejahtera,” tegas Mensos dalam keterangan resmi, Selasa, 3 September 2025.

Jadwal Penyaluran Bertahap

Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan merata ke seluruh pelosok Indonesia, penyaluran akan dilakukan dalam dua gelombang:

  • Gelombang I: September - Oktober 2025, mulai disalurkan pada 10 September 2025. Setiap KPM menerima 20 kg beras (10 kg per bulan).
  • Gelombang II: November - Desember 2025, mulai disalurkan awal November 2025. Setiap KPM menerima 20 kg beras (10 kg per bulan).

Dengan demikian, total beras yang diterima setiap keluarga pada periode empat bulan ini adalah 40 kg.

Baca Juga: Ratusan Rekening Bansos Kena Blokir, Cek Cara Mengatasinya agar Aktif Kembali

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Bansos ini memiliki target yang spesifik. Kriteria penerima utamanya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
  • Terdaftar dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Termasuk dalam kategori keluarga berpenghasilan rendah.
  • Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau ASN.
  • Tidak sedang menerima bantuan program keluarga harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Cara Mengecek Penerima Bansos dengan Mudah

Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa apakah namanya termasuk dalam daftar penerima manfaat melalui langkah-langkah berikut:

  • Akses laman resmi Kemensos: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
  • Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP.
  • Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul.
  • Klik tombol “CARI DATA”.
  • Jika terdaftar, informasi detail seperti nama, status kelayakan, dan jadwal penyaluran akan muncul di layar.
  • Bagi yang Belum Terdaftar, Bisa Ajukan Keikutsertaan

Warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DTSEN masih dapat mengajukan diri. Caranya adalah dengan mendatangi langsung kantor kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan administrasi.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 2025 dan Jadwal Cair Dana

Peringatan: Waspada Penipuan!

Kemensos mengingatkan dengan tegas bahwa program bantuan sosial beras ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA sama sekali dalam bentuk apapun.

Masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada oknum yang meminta imbalan uang untuk mengurus atau mempermudah pencairan bantuan.

“Bansos ini adalah hak warga yang tidak boleh diperjualbelikan. Selalu gunakan kanal informasi resmi dari pemerintah untuk menghindari praktik penipuan,” pungkasnya.

Program Bansos Beras 10 kg ini diharapkan menjadi shock absorber yang efektif untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, menjaga ketahanan pangan tingkat keluarga, dan memberikan jaring pengaman sosial di periode akhir tahun 2025.


Berita Terkait


News Update