POSKOTA.CO.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat (Diskuk Jabar) membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis.
Dilansir Poskota melalui Instagram @diskukjabar, pendaftaran tersebut dibuka sampai tanggal 30 September 2025.
Langkah ini menjadi kesempatan berharga bagi pelaku UMKM, khususnya di sektor makanan, minuman, dan kosmetik, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Sertifikasi halal bukan hanya penanda kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga merupakan standar mutu yang diakui secara nasional maupun internasional.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk usaha akan lebih mudah menembus ritel modern, marketplace, hingga ekspor.
Hal ini sangat penting di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman, bersih, dan sesuai prinsip halal.
Syarat
- Memiliki NIB skala usaha mikro dan kecil;
- Produk makanan dan minuman resiko rendah hingga menengah (olahan daging, susu, kedai, catering);
- Maksimal jumlah makanan/minuman sebanyak 20 menu per 1 UKM;
- Kegiatan usaha sudah berjalan minimal 2 tahun;
- Sedang/pernah mengikuti pendampingan UMKM Diskuk Jabar;
- Berkomitmen untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan;
Baca Juga: Pemprov Jakarta Umumkan Penerimaan Petugas Damkar Minggu Depan
Ketentuan
- Terbatas hanya bagi 200 UMKM
- Pendaftaran ditutup pada 30 September 2025
- UMKM yang lolos kurasi akan dihubungi oleh petugas

Daftar di mana?
Isi form dengan benar pada tautan https://bit.ly/KurasiHalalTahap2Diskuk atau scan QR pada flyer.
Demikian informasi mengenai pendaftaran sertifikasi halal dari Diskuk Jabar.