Jadwal Bansos Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Mekanisme Penyalurannya

Minggu 21 Sep 2025, 21:40 WIB
Ilustrasi pencairan bansos beras 10 kg. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi pencairan bansos beras 10 kg. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Beras 10 Kg pada Oktober hingga November 2025.

Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Arief menjelaskan bahwa bantuan pangan ini siap dieksekusi selama dua bulan penuh untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah dan DPR agar penyaluran tepat sasaran.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Beras Oktober-November 2025: Cara Mudah Cek Penerimanya

Bansos ini akan menjangkau lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran sekitar Rp7 triliun.

Program ini diharapkan tidak hanya membantu rumah tangga prasejahtera, tetapi juga menstabilkan harga beras di pasaran.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran

Setiap KPM berhak mendapatkan 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan (Oktober-November 2025).

Pemerintah juga memberi opsi bagi daerah untuk menyalurkan sekaligus, sehingga penerima bisa mendapatkan 20 kilogram dalam satu kali distribusi.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Belum Cair? Ini Penyebab Utamanya dan Cara Mengatasinya

Distribusi akan dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Sosial, Bapanas, dan Perum Bulog.

Beras akan disalurkan ke titik distribusi resmi seperti kantor desa, kelurahan, dan kantor pos. Penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan resmi yang berisi jadwal dan lokasi pengambilan.

Data penerima bansos mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.

Hanya warga dengan NIK aktif yang masuk kategori miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Tambahan Bansos Rp300 Ribu untuk Penerima Kartu Sembako

Ada pula syarat tambahan: penerima bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang menerima program bantuan lain seperti BLT atau Kartu Prakerja.

Selain itu, pemerintah akan melakukan evaluasi pada Desember 2025. Hasilnya akan menentukan apakah program bansos beras akan dilanjutkan pada tahun berikutnya atau disesuaikan dengan kebijakan baru.

Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg

Masyarakat bisa memeriksa status penerima bansos secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Begini caranya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili.
  3. Masukkan nama sesuai KTP di kolom Nama PM.
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik Cari Data untuk melihat hasil.
  6. Sistem akan menampilkan informasi penerima, jenis bantuan, status penyaluran, hingga periode distribusi.

Jika nama belum tercantum, masyarakat bisa mengajukan permohonan ke RT/RW, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat agar datanya dimasukkan ke dalam DTSEN untuk periode berikutnya.


Berita Terkait


News Update