POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk bulan September 2025, program bantuan sosial (bansos) telah resmi dibuka, menandai dimulainya kembali penyaluran dukungan bagi keluarga pra-sejahtera.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara dalam meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup pokok di tengah dinamika perekonomian.
Yang membedakan periode ini dengan sebelumnya adalah kemudahan akses yang ditawarkan. Masyarakat tidak lagi direpotkan dengan prosedur yang berbelit.
Kini, hanya dengan bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP, setiap orang dapat memverifikasi status kelayakannya dan mengetahui langkah-langkah pencairannya secara praktis dan transparan.
Transparansi dan akurasi data menjadi kunci utama dalam penyaluran kali ini. Pemerintah memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dengan mengandalkan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dengan demikian, bantuan diharapkan dapat benar-benar menyentuh kelompok yang paling memprioritaskan, yaitu keluarga kurang mampu dan kelompok rentan miskin.
Cara Verifikasi Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan Bansos September 2025 melalui langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
- Masukkan data wilayah sesuai dengan alamat pada KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Data” untuk memverifikasi apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima.
Solusi Jika Data Belum Muncul
Apabila nama tidak ditemukan dalam daftar penerima, masyarakat disarankan untuk:
- Memastikan kembali kebenaran data yang dimasukkan sesuai KTP.
- Mengecek ulang dalam beberapa hari ke depan mengingat data penerima dapat diperbarui.
- Menghubungi dinas sosial setempat atau pemerintah desa/kelurahan untuk konfirmasi dan pengusulan ulang jika memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Info Bansos PIP 2025: Besaran Dana, Syarat, dan Cara Pencairan untuk SD, SMP, SMA