Dua Lansia Cabul di Ciampea Bogor Iming-imingi Korban dengan Uang Rp5 Ribu

Minggu 21 Sep 2025, 15:45 WIB
Dua orang pelaku pencabulan di Ciampea, Kabupaten Bogor, yang ditangkap polisi setelah video keluhan dari orang tua korban viral. (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

Dua orang pelaku pencabulan di Ciampea, Kabupaten Bogor, yang ditangkap polisi setelah video keluhan dari orang tua korban viral. (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, setelah video ibu korban viral di media sosial karena pelaku belum juga ditangkap.

Dua pelaku yang sudah lansia yakni WS, 65 tahun dan MR, 68 tahun, ditangkap petugas dari Satuan Reskrim Polres Bogor.

Sementara korbannya yang masih di bawah umur termakan bujuk rayu pelaku yang mengiming-imingi uang Rp5 ribu yang ditawarkan kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengungkapkan kronologi terjadinya pencabulan terhadap dua anak di bawa umur tersebut.

Baca Juga: 8 Bulan Buron, Tersangka Pencabulan Anak di Karangbahagia Bekasi Ditangkap Polisi

Saat itu, pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, kedua korban sedang bermain di kebun dekat rumahnya. Lalu bertemu dengan WS yang kebetulan sedang berkebun di lokasi yang sama.

"WS memanggil kedua korban dan mengiming-imingi korban itu dengan memberikan uang sebesar Rp5 ribu," kata Teguh kepada wartawan di Mapolres Bogor, Minggu 21 September 2025.

WS pun mengatakan kepada salah satu korban untuk membagi dua uang Rp5 ribu kepada temannya. Setelah uang diterima, korban dibawa oleh WS ke saung dekat kebun.

Kemudian, di dalam saung, kedua korban bertemu MR. Lalu WS dan MR melakukan perbuatan cabul kepada korban.

"Di mana di sini para tersangka mengarahkan kedua anak korban ini untuk memegang kelamin para tersangka, begitu juga sebaliknya para tersangka juga meraba bagian tubuh dari korban," ungkap Teguh.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Bocah di Karangbahagia Bekasi Mangkrak 2 Tahun, Keluarga Minta Atensi Kapolri

Kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto, Pasal 76 E, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

"Di mana atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Teguh. (cr-6)


Berita Terkait


News Update