Dua Lansia Cabul di Ciampea Bogor Iming-imingi Korban dengan Uang Rp5 Ribu

Minggu 21 Sep 2025, 15:45 WIB
Dua orang pelaku pencabulan di Ciampea, Kabupaten Bogor, yang ditangkap polisi setelah video keluhan dari orang tua korban viral. (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

Dua orang pelaku pencabulan di Ciampea, Kabupaten Bogor, yang ditangkap polisi setelah video keluhan dari orang tua korban viral. (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

Kedua pelaku dijerat Pasal 82 junto, Pasal 76 E, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

"Di mana atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Teguh. (cr-6)


Berita Terkait


News Update