Walaupun demikian, masih ada kemungkinan jika program ini kembali dilanjutkan di bulan-bulan berikutnya apabila dampaknya terasa nyata bagi masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 2025: Gelombang I dan II, Ini Cara Cek Status Penerimanya
Akan tetapi, hingga saat ini masih belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang menyatakan jika program BSU BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan pada September 2025.
Pemerintah selalu melakukan pembahasan dan diskusi terlebih dahulu sebelum mengumumkan kebijakan ataupun program yang dibuat untuk masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati terhadap informasi dan link palsu yang mengatasnamakan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025 dari Kemenaker.
Masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker ataupun BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi resmi dan valid.
Bagi masyarakat yang menantikan pencairan bantuan ini, maka bisa mengecek pembaruan status penerima BSU 2025 secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau lewat laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk memastikan status penerima BSU 22025, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengecek statusnya.
Cara cek BSU 2025 dapat dilakukan dari Hp melalui link resmi ataupun aplikasi yang memang disediakan.
Berikut ini panduan lengkap cek penerima BSU September 2025 secara online.
1. Cek Status di Situs Resmi Kemnaker
- Akses situs resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
- Login atau buat akun baru
- Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, dan nomor BPJS)
- Lihat status Anda: Akan tertulis “Calon Penerima BSU” jika terdaftar
2. Cek Status di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke situs: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Login menggunakan NIK KTP dan password
- Cek pada bagian layanan BSU untuk melihat status pencairan
3. Lewat Aplikasi POSPAY (Khusus Pencairan via Kantor Pos)
- Unduh aplikasi Pospay dari Play Store
- Login dan pilih menu “Bantuan Sosial”
- Masukkan data pribadi dan cek status bantuan
Syarat Jadi Penerima BSU
Terdapat sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Kartu Prakerja
- BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) - Bukan ASN, TNI, maupun Polri
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah