MEDAN SATRIA, POSKOTA.CO.ID – Sejumlah korban kasus jual beli kontrakan fiktif di RW 11 Kranji Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, mendesak polisi menetapkan tersangka baru.
Kuasa hukum korban, Johnson Hasibuan, menilai masih ada pihak lain yang layak dijerat hukum.
“Kami memohon kepada pihak penyidik agar tidak berhenti kepada dua nama tersebut. Karena diduga ada beberapa nama yang masih belum tersentuh,” kata Johnson, Kamis 18 September 2025.
Johnson menyebut ada tiga orang lain yang bisa dijadikan tersangka, yakni B, suami dari tersangka K, R, adik kandung K, serta K, anak dari tersangka K yang disebut menerima dana dari rekening penampung hasil penipuan.
“Penilaian kami bukan tanpa sebab. Para korban memiliki bukti, termasuk bukti transfer,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Pelajar Tak Terjerumus Demo Anarkis
Hingga kini, tiga dari 17 korban sudah memberi kuasa hukum kepada Johnson dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bukti-buktinya sudah kami serahkan. Mulai dari bukti transfer, keterkaitan masing-masing pihak, hingga cara mereka meyakinkan para korban. Semua itu sudah dituangkan dalam BAP dan diminta keterangan oleh penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua perempuan, Karsih, 48 tahun, dan Yurike, 54 tahun, yang diduga sebagai pelaku utama penipuan kontrakan fiktif tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan Karsih ditangkap Sabtu 19 Juli 2025 di Cilacap, Jawa Tengah, sementara Yurike ditangkap Kamis 24 Juli 2025.
“Para pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya kami amankan di lokasi berbeda,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat 25 Juli 2025.